KEWIRAUSAHAAN
LEGALITAS BISNIS
Segala puja dan puji
rasa syukur kami sampaikan kehadirat Tuhan YME, karena atas semua kebaikan dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan artikel ini.
Artikel ini membahas tentang
bagaimana membangun suatu usaha, apa saja dokumen yang perlu diperhatikan dalam
legalitas bisnis, pentingnya legalitas bisnis dalam suatu perusahaan, serta
pentingnya HKI dalam legalitas usaha. bahasa Indonesia dan contoh penerapannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artikel ini disusun
dengan harapan dapat menggugah kesadaran setiap orang yang membaca makalah ini
terhadap pentingnya Legalitas Bisnis di Indonesia.
Di dalam artikel ini,
penulis mengharapkan kritik maupun saran yang membangun dari pembaca sehingga dapat
lebih disempurnakan lagi. Penulis berharap agar artikel ini dapat bermanfaat
bagi yang membacanya. Amin
Apa sih yang harus kita perhatikan ketika hendak membangun suatu bisnis di Indonesia?
Indonesia adalah negara hukum,
dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kita sebagai
warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang
berlaku tanpa terkecuali.
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, suatu
perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa
izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin
dapat diartikan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau kita tidak punya
izin maka kegiatannya tidak legal. Legalitas usaha itu sangat penting, jika
usaha kalian ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha juga menjadi
bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis kalian.
Tahukah kamu, ada
beberapa jenis Legalitas Usaha diantaranya :
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
B. SITU (surat izin tempat usaha)
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Di Indonesia sendiri
terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan
seperti :
- Akta Pendirian Usaha
- NPWP Badan Usaha
Legalitas lain yang
harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah
perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari
menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus
perpajakan bisnis startup Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen
wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti
SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan
mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
- Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat
izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat
melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, kamu
tidak perlu menunggu bisnis startup kamu menjadi besar terlebih dahulu, karena
pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap
perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan
domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP)
Kamu wajib mengurus
SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut
memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. SKDP tidak dapat
dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak
berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan
alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen
ini hanya dapat diajukan ketika kamu telah memiliki akta perusahaan. Selain
itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor
kamu adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun,
masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan kamu
dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika kamu memilih untuk menggunakan virtual
office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
TDP baru bisa diurus
setelah kamu membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang kamu
dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS)
setelah kamu membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri
merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan
kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018,
TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika kamu telah memiliki
NIB yang diurus melalui sistem OSS, kamu secara otomatis telah memperoleh TDP
karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa
transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan,
meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
- Merek Dagang
Ketika kamu memutuskan
untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus kamu
pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kamu dengan bisnis lain, merek juga
mempermudah bisnis mu untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen kamu.
Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, kamu juga sudah
melindungi bisnis kamu secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan kamu
sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek
dagang Anda.
Pendaftaran merek
dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat
mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai
pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun kamu telah memiliki suatu merek dagang
terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan
merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang
sah atas merek dagang tersebut.
Itulah beberapa dokumen
legalitas yang perlu kamu miliki untuk melindungi bisnis kamu berdasarkan hukum
yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, kamu akan lebih mudah
menjalankan kegiatan bisnis mu dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian
hari.
Hak kekayaan
intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Proerty Rights (IPR), yakni hak yang timbul
untuk hasil pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampua intelektual manusia.
Pada saat ini, HKI
menjadi yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam forum nasional
maupun internasional. Dimasukkannya TRIPS dalam paket persetujuan WTO di tahun
1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dinia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang
berdasrkan ilmu pengetahuan.
Sistem HKI merupakan
hak privat ( private rights ), yang merupakan ciri khas HKI. Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat
lebih lanjut mengembangannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu,
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala
bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HKI secara umum
bermanfaat untuk:
- - Memberi kejelasan hukum mengenai
hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai,
perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima
akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
- - Memberikan penghargaan atas suatu
keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
- - Mempromosikan publikasi invensi atau
ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
- - Merangsang terciptanya upaya alih
informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
- - Memberikan perlindungan terhadap
kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya
intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.








Komentar
Posting Komentar