Kewirausahaan - Kemitraan Usaha

                                                                        "KEMITRAAN USAHA" 




*    Pengertian Kemitraan Usaha

Kemitraan Usaha adalah perilaku dalam menjalankan bisnis pada hubungan kerjasama yang solid (kokoh dan mendalam), berjangka panjang, saling percaya dan dalam kedudukan yang setara. Kerjasama usaha dilakukan oleh usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha kecil dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar tersebut dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling menguntungkan.

 

*    Tujuan Kemitraan Usaha



Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil dibidang manajemen, produk, pemasaran, dan teknis, disamping agar bisa mandiri demi kelangsungan usahanya sehingga bisa melepaskan diri dari sifat ketergantungan. Adapun tujuan lainnya yang ingin dicapai yaitu :

      -       Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat.

      -       Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.

      -       Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil.

      -       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi perdesaan, wilayah dan nasional.

      -       Memperluas kesempatan kerja.

      -       Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

 

*    Manfaat Kemitraan Usaha

Manfaat kemitraan usaha ialah suatu upaya bersama untuk memperkuat kemampuan bersaing dan untuk membangun tatanan dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha menengah yang tangguh saling mendukung dengan usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar melalui ikatan-ikatan kerjasama.

Kemitraan tidak boleh diartikan sebagai penguasaan yang satu atas yang lain. Kemitraan harus menjamin kemandirian masing masing pihak sehingga prakarsa dan daya kreasi akan berkembang, karena kemitraan tidak menghilangkan persaingan. Dalam suasana persaingan yang sehat, kemitraan justru akan tumbuh lebih subur.

 

*    Jenis – Jenis Kemitraan Usaha :

       1.     Kemitraan LLC (juga dikenal sebagai LLC multi-anggota)

LLC Partnership atau Perusahaan Terbatas (PT) dapat memiliki satu pemilik atau beberapa pemilik, yang disebut anggota. LLC dengan banyak anggota disebut kemitraan multi-anggota LLC atau LLC.

Di bawah LLC, anggota memiliki perisai hukum antara aset pribadi mereka dan bisnis, yang berarti mereka umumnya tidak dapat dituntut atas tindakan atau hutang perusahaan.

Perlu diingat bahwa jumlah perlindungan LLC yang ditawarkan dapat berbeda tergantung pada negara Kamu. Pastikan kamu memahami aturan dan persyaratan negara mu sebelum memilih entitas bisnis.

         2.     Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)

Kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP) adalah jenis kemitraan di mana pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis atau tindakan mitra lainnya.

Ini umumnya berarti Kamu tidak dapat kehilangan aset pribadi mu jika seseorang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan mu, kecuali jika kamu secara pribadi telah melakukan kesalahan. Namun, mitra dapat dianggap bertanggung jawab atas kelalaian mereka sendiri, jika mereka secara pribadi melakukan sesuatu yang salah, atau terlibat dalam malpraktek.

Seperti kemitraan LLC, perlindungan tanggung jawab yang kamu terima di bawah LLP bervariasi dari satu negara ke negara lain. Selalu periksa aturan negara mu sebelum membentuk LLP.

        3.     Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP)

Dalam hal kemitraan terbatas (LP), ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra terbatas.

     ·       Mitra terbatas tidak membuat keputusan bisnis tetapi biasanya menyediakan dana dan modal awal. Terkadang mereka disebut “mitra bisu”.

       ·       Mitra umum membantu mengelola perusahaan dan membuat keputusan bisnis.

Sebuah LP harus memiliki setidaknya satu mitra umum dan satu mitra terbatas.

      ·      Mitra umum bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh bisnis, termasuk utangnya dan tindakan mitra lainnya.

       ·       Mitra terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan karena mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.

Manfaat utama LP adalah bahwa mitra terbatas menerima perlindungan hukum terlepas dari kontribusi keuangan atau persentase kepemilikan mereka. Ini dapat membuat bisnis lebih menarik bagi investor yang memiliki modal untuk dimasukkan ke dalam perusahaan tetapi tidak ingin mengambil risiko untuk benar-benar menjalankannya.

         4.     Kemitraan umum atau General Partnership (GP)

Tidak seperti jenis kemitraan lainnya, kemitraan umum tidak mengharuskan kamu untuk mendaftar dengan negara, dan bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Jika kamu dan orang lain melakukan bisnis bersama, kamu default menjadi kemitraan umum.

Kemitraan umum tidak menawarkan perlindungan tanggung jawab pribadi.

Itu berarti setiap mitra bertanggung jawab secara hukum atas hutang dan tindakan bisnis. Jika perusahaan dituntut atau tidak dapat membayar kewajiban keuangannya, aset pribadi mitra berisiko. Ini juga berarti mitra bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain.

(Pilih mitra bisnis mu dengan bijak!)

 

Perusahaan perlu menerapkan berbagai cara maupun strategi untuk mengembangkan dan mempertahankan perusahaan. Strategi perusahaan bisa dalam bidang pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan strategi kemitraan usaha. Starategi dalam membangun jaringan bisnis atau kemitraan usaha dengan perusahaan lain merupakan hal yang penting untuk mengembangkan perusahaan.

Perusahaan akan mengalami semakin banyak tantangan di masa depan. Perusahaan perlu menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di setiap aspek. Perusahaan perlu melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan untuk mengembangkan perusahaan. Salah satunya dengan cara memperluas hubungan kemitraan usaha. Hal ini dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang. Perusahaan yang menjalin hubungan kemitraan dapat bersama-sama meminimalisir resiko kerugian di semua pihak.

Kerjasama penting dilakukan bagi suatu organisasi maupun individu. Kerjasama atau kemitraan bisa memberikan keuntungan disetiap pihak yang terlibat dalam jaringan kerjasama.

Kemitraan usaha perlu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengembangkan usaha. Perusahaan yang menjalin kerjasama atau kemitraan usaha dapat saling menguntungkan antara perusahaan kecil, besar, dan menengah. Perusahaan kecil bisa mendapat pembinaan dan pengembangan oleh perusahaan besar. Oleh karena itu setiap perusahaan perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan lain dalam berbagai bidang.

Salah satu cara yang banyak diminati saat ini untuk menjalani usaha adalah dengan membeli sistem bisnis yang telah ada atau biasa disebut sebagai franchise yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Waralaba. Jenis usaha franchise atau waralaba banyak diminati masyarakat karena produk dan jasa yang tersedia telah dikenal secara global dan telah menguasai pasar. Keberadaan waralaba menarik perhatian banyak calon pengusaha yang ingin memiliki usaha yang telah berkembang pesat.

Di Indonesia, banyak perushaan lokal yang turut mengembangkan usahanya melalui sistem franchise contohnya banyak kedai kopi seperti Kopi Kenangan, Janji Jiwa, Fore, dan masih banyak lagi. Pada awalnya, perusahaan – perusahaan tersebut hanyalah kios kopi kecil lalu seiring berjalannya waktu perusahaan – perusahaan tersebut memperluas jaringan usahanya melalui konsep waralaba.

Komentar

Postingan Populer