Kewirausahaan - Kemitraan Usaha
"KEMITRAAN USAHA"
Pengertian Kemitraan Usaha
Kemitraan
Usaha adalah perilaku dalam menjalankan bisnis pada hubungan kerjasama yang
solid (kokoh dan mendalam), berjangka panjang, saling percaya dan dalam
kedudukan yang setara. Kerjasama usaha dilakukan oleh usaha kecil dengan usaha
menengah atau usaha kecil dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan
oleh usaha menengah atau usaha besar tersebut dengan memperhatikan
prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling menguntungkan.
Tujuan Kemitraan Usaha
Tujuan
kemitraan adalah untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil dibidang manajemen,
produk, pemasaran, dan teknis, disamping agar bisa mandiri demi kelangsungan
usahanya sehingga bisa melepaskan diri dari sifat ketergantungan. Adapun tujuan
lainnya yang ingin dicapai yaitu :
- Meningkatkan
pendapatan usaha kecil dan masyarakat.
- Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.
- Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil.
- Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi perdesaan, wilayah dan nasional.
- Memperluas
kesempatan kerja.
- Meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional.
Manfaat Kemitraan Usaha
Manfaat
kemitraan usaha ialah suatu upaya bersama untuk memperkuat kemampuan bersaing
dan untuk membangun tatanan dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha
menengah yang tangguh saling mendukung dengan usaha kecil dan usaha menengah
atau usaha besar melalui ikatan-ikatan kerjasama.
Kemitraan
tidak boleh diartikan sebagai penguasaan yang satu atas yang lain. Kemitraan
harus menjamin kemandirian masing masing pihak sehingga prakarsa dan daya kreasi
akan berkembang, karena kemitraan tidak menghilangkan persaingan. Dalam suasana
persaingan yang sehat, kemitraan justru akan tumbuh lebih subur.
Jenis – Jenis Kemitraan Usaha :
1. Kemitraan
LLC (juga dikenal sebagai LLC multi-anggota)
LLC
Partnership atau Perusahaan Terbatas (PT) dapat memiliki satu pemilik atau
beberapa pemilik, yang disebut anggota. LLC dengan banyak anggota disebut
kemitraan multi-anggota LLC atau LLC.
Di
bawah LLC, anggota memiliki perisai hukum antara aset pribadi mereka dan
bisnis, yang berarti mereka umumnya tidak dapat dituntut atas tindakan atau
hutang perusahaan.
Perlu
diingat bahwa jumlah perlindungan LLC yang ditawarkan dapat berbeda tergantung
pada negara Kamu. Pastikan kamu memahami aturan dan persyaratan negara mu
sebelum memilih entitas bisnis.
2. Kemitraan
Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)
Kemitraan
tanggung jawab terbatas (LLP) adalah jenis kemitraan di mana pemilik tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban bisnis atau tindakan
mitra lainnya.
Ini
umumnya berarti Kamu tidak dapat kehilangan aset pribadi mu jika seseorang
mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan mu, kecuali jika kamu secara
pribadi telah melakukan kesalahan. Namun, mitra dapat dianggap bertanggung
jawab atas kelalaian mereka sendiri, jika mereka secara pribadi melakukan
sesuatu yang salah, atau terlibat dalam malpraktek.
Seperti
kemitraan LLC, perlindungan tanggung jawab yang kamu terima di bawah LLP
bervariasi dari satu negara ke negara lain. Selalu periksa aturan negara mu
sebelum membentuk LLP.
3. Kemitraan
Terbatas atau Limited Partnership (LP)
Dalam
hal kemitraan terbatas (LP), ada dua jenis mitra: mitra umum dan mitra
terbatas.
· Mitra
terbatas tidak membuat keputusan bisnis tetapi biasanya menyediakan dana dan
modal awal. Terkadang mereka disebut “mitra bisu”.
· Mitra
umum membantu mengelola perusahaan dan membuat keputusan bisnis.
Sebuah
LP harus memiliki setidaknya satu mitra umum dan satu mitra terbatas.
· Mitra
umum bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh bisnis, termasuk utangnya
dan tindakan mitra lainnya.
· Mitra
terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan karena mereka
tidak memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.
Manfaat
utama LP adalah bahwa mitra terbatas menerima perlindungan hukum terlepas dari
kontribusi keuangan atau persentase kepemilikan mereka. Ini dapat membuat
bisnis lebih menarik bagi investor yang memiliki modal untuk dimasukkan ke
dalam perusahaan tetapi tidak ingin mengambil risiko untuk benar-benar
menjalankannya.
4. Kemitraan
umum atau General Partnership (GP)
Tidak
seperti jenis kemitraan lainnya, kemitraan umum tidak mengharuskan kamu untuk
mendaftar dengan negara, dan bahkan tidak memerlukan perjanjian formal. Jika
kamu dan orang lain melakukan bisnis bersama, kamu default menjadi kemitraan
umum.
Kemitraan
umum tidak menawarkan perlindungan tanggung jawab pribadi.
Itu
berarti setiap mitra bertanggung jawab secara hukum atas hutang dan tindakan
bisnis. Jika perusahaan dituntut atau tidak dapat membayar kewajiban
keuangannya, aset pribadi mitra berisiko. Ini juga berarti mitra bertanggung
jawab atas tindakan satu sama lain.
(Pilih
mitra bisnis mu dengan bijak!)
Perusahaan
perlu menerapkan berbagai cara maupun strategi untuk mengembangkan dan mempertahankan
perusahaan. Strategi perusahaan bisa dalam bidang pemasaran, pengembangan
sumber daya manusia, dan strategi kemitraan usaha. Starategi dalam membangun
jaringan bisnis atau kemitraan usaha dengan perusahaan lain merupakan hal yang
penting untuk mengembangkan perusahaan.
Perusahaan
akan mengalami semakin banyak tantangan di masa depan. Perusahaan perlu
menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di setiap aspek. Perusahaan perlu
melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan untuk mengembangkan perusahaan.
Salah satunya dengan cara memperluas hubungan kemitraan usaha. Hal ini dilakukan
untuk menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang. Perusahaan yang
menjalin hubungan kemitraan dapat bersama-sama meminimalisir resiko kerugian di
semua pihak.
Kerjasama
penting dilakukan bagi suatu organisasi maupun individu. Kerjasama atau
kemitraan bisa memberikan keuntungan disetiap pihak yang terlibat dalam
jaringan kerjasama.
Kemitraan
usaha perlu dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengembangkan usaha.
Perusahaan yang menjalin kerjasama atau kemitraan usaha dapat saling
menguntungkan antara perusahaan kecil, besar, dan menengah. Perusahaan kecil
bisa mendapat pembinaan dan pengembangan oleh perusahaan besar. Oleh karena itu
setiap perusahaan perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan lain dalam
berbagai bidang.
Di Indonesia, banyak perushaan lokal yang turut mengembangkan usahanya melalui sistem franchise contohnya banyak kedai kopi seperti Kopi Kenangan, Janji Jiwa, Fore, dan masih banyak lagi. Pada awalnya, perusahaan – perusahaan tersebut hanyalah kios kopi kecil lalu seiring berjalannya waktu perusahaan – perusahaan tersebut memperluas jaringan usahanya melalui konsep waralaba.



Komentar
Posting Komentar